Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online
Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada
prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada
umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun
sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku
dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana
internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi
jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun
tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat
siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual
maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi
maupun perjanjian jual beli.
Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan
identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut,
maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”.
Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai
berikut:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.”
Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU
ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar (Pasal
45 ayat [2] UU ITE).
Catatan tentang Transaksi Secara Online
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama
transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan
aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip
keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran
identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway),
jaminan keamanan dan keandalan web site electronic commerce belum menjadi perhatian utama bagi
penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium
dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi
jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). Salah satu indikasinya adalah
banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun
media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik
Kementerian Kominfo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar